Tanggapi Video Anji-Hadi Pranoto, Pengamat: Informasi Hoaks Bisa Berdampak Buruk ke Masyarakat

- 6 Agustus 2020, 12:52 WIB
Anji (kanan) bersama Hadi Pranoto (kiri).* /Instagram.com/duniamanji
Anji (kanan) bersama Hadi Pranoto (kiri).* /Instagram.com/duniamanji /Tangkapan Layar kanal YouTube Dunia Manji

 

PR BEKASI - Pengamat dan akademisi hukum, Dea Tunggaesti menyebutkan bahwa kebebasan menyebarkan informasi mesti diiringi tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak mengandung kebohongan.

"Informasi yang tidak berdasarkan fakta atau bohong bisa berdampak buruk ke masyarakat, apalagi terkait pandemi COVID-19 yang masih diliputi tanda tanya ini dan menyangkut nyawa orang banyak. Ada baiknya semua pihak menahan diri dan berhati-hati. Lebih jauh, kebohongan punya konsekuensi hukum," kata Dea menanggapi hebohnya video Anji dan Hadi Pranoto, di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2020.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebut, pelaku penyebar kabar bohong diancam penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling besar Rp1 miliar.

Baca Juga: Pamerkan Barang Mewah Helena Lim, 'Silet' iNews TV Kena Teguran Kedua dari KPI 

"Jadi ancaman pidananya tidak main-main. Karena itu, saya mengimbau semua pihak untuk selalu berhati-hati, melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum menyebar informasi ke publik," kata doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa seorang youtuber yang mengundang seseorang di kanalnya juga tak bisa berkelit dari tanggung jawab.

Dea menegaskan, si youtuber harus mencari tahu siapa narasumber tersebut, meneliti rekam jejaknya, juga mengecek ke pihak ketiga.

"Kini hidup dalam era media sosial, era ketika semua orang bisa menjadi produsen informasi. Inilah masa ketika banyak orang berlomba untuk selalu mendapat perhatian publik. Tidak ada yang salah dengan keinginan tersebut," kata Dea.

Baca Juga: Bawa Barang Bukti, Pelapor Anji-Hadi Pranoto Soal Obat Covid-19 Pranoto Penuhi Panggilan Polisi 

"Silakan mengejar popularitas tapi selalu ingat bahwa tanggung jawab juga melekat. Ketika tanggung jawab diabaikan, masyarakat bisa disesatkan dan penyebar informasi bisa diproses hukum," ujar pengajar magister hukum Universitas Pancasila ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan undangan kepada musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Hadi pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji akan kami panggil. Kita undang untuk klarifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Janjikan Bantuan untuk Buruh Bergaji di Bawah Rp5 Juta, HNW: Bonus Nakes Sudah Dibayar, Pak Jokowi? 

Meski demikian Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian akan terlebih dahulu mengundang pihak pelapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi serta menghadirkan sejumlah alat bukti.

Anji dan Hadi Pranoto diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal YouTube Dunia Manji.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x