'Gilang Bungkus' Dijerat Dua Pasal, Polisi: Belum Termasuk Unsur Pasal Pencabulan Sesama Jenis

- 9 Agustus 2020, 12:11 WIB
BArang bukti penangkapan Gilang 'Bungkus'.
BArang bukti penangkapan Gilang 'Bungkus'. /kolase Jakbarnews.com via PMJnews/

Modusnya adalah dengan mengirim pesan melalui media sosial WhatsApp kepada setiap korbannya yang kebanyakan laki-laki, dan meminta membungkus diri menggunakan kain hingga menyerupai mayat untuk kemudian difoto dan direkam menggunakan video telepon seluler.

Baca Juga: Ditemukan Cacat Perangkat Lunak, Toyota Tarik Ribuan Prius dan Corolla Hybrid

"G mengakui dari foto-foto dan video yang dikirim para korban atas permintaannya ini untuk, maaf, merangsang hasrat seksualnya," ucap Isir.

Kepada polisi, G mengaku telah melakukan perbuatan ini kepada 25 korban dalam rentang waktu mulai 2015 hingga 2020 atau selama dia berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya.

Menurut Isir, penyidik masih mendalami lebih lanjut apakah ada korban lainnya.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Virus Corona, Investasi di Jakarta Tertinggi se-Indonesia

Sementara sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain lain dua unit telepon seluler beserta dua kartu SIM, tiga lembar kain jarik, seutas tali rafia dan dua lakban hitam dari pihak korban antara.

Sedangkan dari G polisi menyita barang bukti berupa masing-masing satu lembar kain putih, kain jarik, serta tali benang hitam dan putih.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x