'Gilang Bungkus' Dijerat Dua Pasal, Polisi: Belum Termasuk Unsur Pasal Pencabulan Sesama Jenis

- 9 Agustus 2020, 12:11 WIB
BArang bukti penangkapan Gilang 'Bungkus'.
BArang bukti penangkapan Gilang 'Bungkus'. /kolase Jakbarnews.com via PMJnews/

PR BEKASI - Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku fetish pocong kain jarik berkedok riset Gilang Bungkus di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Polisi menjerat seorang pelaku Fetish kain dengan pasal berlapis, diantaranya 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Jhonny E Isir juga mengungkapkan bahwa Gilang yang telah dijatuhi 'DO' oleh Unair Surabaya itu juga dijerat pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 dan pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Gantikan Maurizio Sarri, Juventus Resmi Tunjuk Andrea Pirlo untuk Tukangi Si Nyonya Tua

"Namun, pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan sesama jenis," ujarnya Isir, saat konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara Sabtu, 9 Agustus 2020.

Kendati demikian, penyidik hingga saat ini masih terus mengkaji pasal sangkaan yang terkait dengan dugaan pencabulan.

G ditangkap di rumahnya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Wacana dengan Microsoft Belum Usai, TikTok Dilaporkan Bahas Akusisi dengan Twitter

Kasusnya pertama kali diungkap melalui 'kicauan ulir' di media sosial Twitter pada 29 Juli 2020 oleh seorang pemilik akun @m_fikris yang mengaku sebagai korbannya.

Kicauannya itu sempat menjadi trending beberapa hari dan memunculkan pengakuan dari banyak pemilik akun lainnya yang juga menempatkan diri sebagai korban dengan menunjuk pada seorang pelaku yang sama.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x