Lebih lanjut, Kombes Pol Adi Syaputra mengatakan, surat hasil Swab PCR tersebut dibawa oleh dua orang, yakni FM bersama dengan saudara kandungnya berinisial AAU.
"Pengakuan FM, surat tersebut didapatkannya dari seseorang yang berinisial A yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.
Baca Juga: Konsisten Kritik Pemerintah, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Raih Penghargaan dari Pemerintah
Masih dari keterangannya, Asrama Haji Pondok Gede terakhir kali menerima karantina dan pemeriksaan COVID-19 pada akhir Mei 2020.
"Sementara surat tersebut dikeluarkan pada 13 Juli 2020. Setelah diteliti oleh para ahli, surat tersebut adalah palsu," ujar Kombes Pol Adi Syaputra.
Atas perbuatannya tersebut, FM ditahan di sel tahanan Polres Bandara Soetta.
Ia juga terancam hukuman Pasal 263 dan 268 KUHP atau Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-undang nomor 4 tahun 1983 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun.***