Andi Pangerang Hasanuddin Ditetapkan Tersangka, Polisi Beberkan Alasan APH Pengancaman di Medsos

- 1 Mei 2023, 15:32 WIB
Polisi tetapkan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka dalam UU ITE.
Polisi tetapkan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka dalam UU ITE. /PMJ News/Fajar/

PATRIOT BEKASI - Polisi akhirnya menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap umat Muhammadiyah.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin terbukti melontarkan ucapan di media sosial yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers hari ini Senin, 1 Mei 2023 di Mabes Polri.

Adi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Andi Pangerang bahwa saat menulis kecaman dan pengancaman di media sosial dirinya saat itu sedang emosi.

Baca Juga: TEEN TOP Umumkan akan Comeback di Panggung dengan Kelima Anggotanya

"Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi," ungkap Adi Vivid.

Adi Vivid melanjutkan penjelasannya bahwa, tersangka APH sebelumnya sempat berdiskusi mengenai penentuan tanggal 1 Syawal bersama peneliti BRIN lainnya.

Selain itu, APH juga menyatakan kalau dia lelah dengan diskusi yang tidak kunjung selesai tersebut.

Sampai akhirnya dia pun menjadi emosi dan terjadilah pelampiasan dengan memberikan ancaman di media sosial sebagaimana diinformasikan sebelumnya.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1083: Bukan Im Sama! Ternyata Sosok Tak Terduga Ini yang Bakal Jadi Musuh Terakhir Luffy

"Kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut (pengancaman)," ujar Adi Vivid dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Senin, 1 Mei 2023.

Dalam kasus ini, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dikenakan terhadap APH.

Dia dapat dijerat ancaman pidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta

Sementara menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka APH disangkakan dengan Pasal Ujaran Kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA yang ditujukan secara pribadi.

Selain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x