PATRIOT BEKASI - Jaksa EKT yang diduga memeras seorang guru di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) dicopot.
Pencopotan EKT disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Minggu, 14 Mei 2023.
Ketut mengatakan, EKT dicopot dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dan tengah diproses pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Baca Juga: Buntut Warga Tertembak Senapan Laras Panjang, Ratusan Warga Kepung Polsek Girisubo
Ditambahkan Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan EKT diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal bila terbukti melakukan tidak pidana.
Selain itu, Ketut melanjutkan bahwa Jaksa Agung telah meminta pada seluruh jejaran untuk tidak bermain-main dalam menangani perkara, salah satunya termasuk aksi pemerasan.
"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," ujar Ketut dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Senin, 15 Mei 2023.