Kecewa, PKS Kritik Pidato Kenegaraan Jokowi: Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum Dilupakan

- 15 Agustus 2020, 08:34 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraannya pada Jumat, 14 Agustus 2020.
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraannya pada Jumat, 14 Agustus 2020. /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

PR BEKASI - Dalam pidato kenegaraan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Sidang Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2020, banyak pihak yang mengkritik pidatonya.

Salah satunya disampaikan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsy. Dirinya menilai, ada yang terlewat dari Pidato Presiden Jokowi saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD.

Menurut Aboe Bakar, pidato yang disampaikan Jokowi masih kurang banyak mengangkat kondisi Indonesia di usianya yang ke-75 tahun.

Baca Juga: Gegara Pandemi COVID-19, Jumlah Hadiah untuk Juara Piala FA Musim Depan Akan Dipangkas Setengah 

Salah satu pembahasan yang tidak disampaikan tersebut yakni tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pidato presiden hanya menyinggung soal penanganan perkara di MK, pengelolaan hakim oleh MA, dan proses e-court.

"Beliau hanya menyinggung soal penanganan perkara di MK, pengelolaan hakim oleh MA serta proses e-court,” kata Aboe seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Padahal menurutnya, beberapa waktu lalu Indonesia sempat digegerkan oleh kasus pelarian terpidana Kasus Hak Tagih (Cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang melibatkan penegak hukum.

Baca Juga: 76,2 Persen Dinyatakan Tidak Lolos SBMPTN 2020, Gerindra Sebut Peserta Dapat Belajar dari Prabowo 

“Belum lagi beberapa kasus yang masih menjadi misteri, seperti kasus Harun Masikhu yang menghilang tanpa jejak. Namun hal tersebut tidak diulas dalam pidatonya," ujar Aboebakar usai menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI di Ruang Sidang Paripurna, Senayan, Jakarta.

Kasus-kasus tersebut, lanjutnya, menjadi atensi yang luar biasa dari publik, karena mencederai rasa keadilan masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut mengatakan adanya oknum penegak hukum yang ternyata main mata dengan buronan tersebut yang merupakan indikator rendahnya integritas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Politisi Fraksi PKS ini mengatakan bahwa sejatinya rakyat ingin hal ini di-mention oleh presiden dalam pidatonya.

Baca Juga: Terus Diprotes Publik, Baleg DPR Pastikan RUU Ciptaker Telah Rampung 75 Persen dan Selesai September 

Sebagai bentuk atensi Presiden dan kesungguhannya dalam proses penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi.

Sebab, kata dia, atensi dan fokus kebijakan presiden setahun ini tentunya akan dibaca oleh rakyat dari pidato yang disampaikan.

“Jadi ia sangat disayangkan jika hal ini terlewatkan dalam pidato presiden,” ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x