Sebab itu, kasus yang tadinya penyelidikan naik menjadi penyidikan.
“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup," tutur dia.
Dalam laporan AG terhadap Mario Dandy, tersangka penganiayaan David Ozora tersebut dikenakan sangkaan atas tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sangkaan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dengan begitu, Mario Dandy dapat dikenakan ancaman pidana paling singkat selama lima tahun dan 15 tahun paling lama, serta denda paling banyak Rp15 miliar.***