PATRIOT BEKASI - Publik kembali dikejutkan dengan isu dugaan kebocoran informasi soal sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) oleh Mahkamah Kontitusi (MK).
Berkenaan dengan itu Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepolisian dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kasus kebocoran informasi tersebut.
Alasannya menurut Mahfud, putusan MK tersebut yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara dan hal itu jika benar jadi preseden buruk bagi pemerintah.
Mahfud MD melalui akun Twitternya menuliskan bahwa terlepas dari apapun, keputusan dari MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Sebab itu, informasi yang diberikan Denny Indrayana menjadi preseden yang buruk, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak pembocoran rahasia negara.
Lanjut Mahfud, minta polisi untuk selidiki info A1 tersebut agar tidak menjadi spekulasi fitnah.