PATRIOT BEKASI - Pemerintah melalui satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencabut aturan memakai masker di tempat umum.
Pencabutan aturan memakai masked ini tercatat dalam surat edaran (SE) pemerintah yakni Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, dan ditandatangani oleh Kepala BNPB, Suharyanto.
Meski demikian Satgas mengimbau warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan tetap memakai masker.
Surat edaran tersebut diberlakukan sejak 9 Juni 2023 dengan ketentuan yang sudah tertuang dalam surat edaran.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," tulis isi surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, izin juga telah diberikan Satgas bagi para pelaku perjalanan baik dalam ataupun luar negeri, di mana mereka diperbolehkan tidak memakai masker.
Selain itu, bagi warga yang menaiki transportasi umum atau publik contohnya kereta maupun pesawat, juga sudah diizinkan tidak memakai masker lantaran tak lagi diwajibkan.
Baca Juga: Review Pulau Nusa Manona Pangalengan, Harga Tiket dan Fasilitas, Simak di Sini