Bawa Kabur Usai Hamili Gadis Belia Asal Cengkareng, Wawan Gunawan Berhasil Diringkus Polisi

- 21 Agustus 2020, 19:22 WIB
 Tersangka persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020.
Tersangka persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020. /Devi Nindy/Antara

PR BEKASI - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro akhirnya menangkap Wawan Gunawan (41), yang membawa kabur gadis belia berinisial F (14) asal Cengkareng pada dini hari tepatnya di Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka tadi dini hari sudah diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal di Sukabumi," ucap Teuku Arsya Khadafi, Komisaris Polisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Jumat, 21 Agustus 2020.

Arsya menjelaskan bahwa Wawan dulunya adalah tetangga korban, pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan hubungan badan di pertengahan September 2019, setelah melakukan badan, ternyata korban hamil.

Baca Juga: Warga Jakarta Harus Waspada, Anies Baswedan Kian Tegas: 3 Kali Tidak Pakai Masker, Denda Rp1 Juta

Pada Maret 2020, Ibu korban yang berinisial RW sempat curiga dengan perut anaknya yang semakin membesar.

Dengan begitu, sang ibunda pun membawa anaknya ke rumah sakit, ternyata anaknya telah hamil selama lima bulan.


Setelah ketahuan hamil oleh ibunya, korban kemudian mengaku bahwa yang menghamilinya adalah tersangka Wawan.

Baca Juga: Sampaikan Pesan untuk Calon Kepala Daerah PDIP, Megawati Soekarnoputri: Contoh Sosok Tri Rismahari

Pada saat itu, Wawan sempat berjanji untuk membiayai korban, tapi janjinya tak juga ditepati. Ibunya pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro jakarta Barat.


Akhirnya setelah sembilan bulan, F melahirkan bayi laki-laki dan bayi tersebut yang kemudian langsung dirawat oleh Ibunya.


"Kemudian pada 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya tanpa membawa bayi korban," ucap Arsya. Dalam pelariannya bersama F, korban menggunakan sepeda motor yang kemudian sepeda motor itu dijual untuk kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Muncul di Tengah Lesunya Industri Ekonomi, Film Tilik Tandai Kebangkitan Film Lokal Indonesia


Menurut Arsya, mereka tentunya berpindah-pindah tempat agar terhindar dari polisi, Wawan sempat membawa korban dari Cengkareng ke Bekasi, lalu Subang, kembali ke Bekasi, kemudian kembali ke Subang dan menetap beberapa hari di Sukabumi.


Setelah menetap beberapa hari di Sukabumi, Wawan akhirnya menginap di rumah saudaranya yang kemudian petugas Kepolisian datang menangkap Wawan dan membawanya ke Polres Jakarta Barat.


Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharapkan pelaku persetubuhan terhadap anak, Wawan Gunawan (41), dikenakan pasal berlapis agar jera atas perbuatannya.

Baca Juga: Rekomendasi Libur Akhir Pekan, Tidak Perlu ke Luar Kota, Cukup Nikmati 5 Tempat Wisata di Bekasi

Komisioner KPAI, Putu Elvina mengharapkan Polres Metro Jakarta Barat memproses hukum Wawan seserius mungkin karena kasus tersebut tak hanya bicara soal persetubuhan anak.


Wawan Gunawan terancam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.***

 

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah