Bos Pasar Turi Meninggal, Karutan: Penyebab Kematian Masih Diselidiki

- 23 Agustus 2020, 17:59 WIB
os PT Gala Bumi Perkasa Investor Pasar Turi Baru Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang (kiri) di dampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra saat menjalani sidang di PN Surabaya.
os PT Gala Bumi Perkasa Investor Pasar Turi Baru Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang (kiri) di dampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra saat menjalani sidang di PN Surabaya. /ANTARA/

PR BEKASI - Henry J Gunawan atau terkenal dengan julukan Bos Pasar Turi dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 di Rutan Kelas 1 Surabaya, Waru, Madaeng, Jawa Timur.

Bos Pasar Turi juga terkenal sebagai pengusaha di bidang properti, salah satunya ia berhasil membangun The Rich Prada, hotel bintang 5 standar internasional di Bali.

Henry berada di rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana selama tiga tahun penjara, setelah pada 19 Desember 2019 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Mantan Gitaris Red Hot Chilli Peppers Meninggal Dunia pada Usia 64 Tahun

"Kami bersama petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng," kata Handanu Kepala Rutan Klas I Surabaya ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Minggu dini hari, 23 Agustus 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Untuk diketahui, Henry membangun Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa, pasca kebakaran di tahun 2012.

Namun, kebijakannya usai membangun Pasar Turi Baru pascakebakaran tersebut sampai sekarang masih terus ditentang oleh para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi.

Baca Juga: Dinyatakan Sembuh dari COVID-19, Ribuan Alumni RSDL Lakukan Gowes Optimis Sosialisasi Pakai Masker

Selain itu Henry juga tersandung beberapa kasus diantaranya; pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan "personal guarantee" dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17,325 miliar, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x