Semua Berkas Dipastikan Aman, KPPH: Jika Ada yang Terbakar, Masih Ada di Sistem Database

- 24 Agustus 2020, 14:22 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono./Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono./Antara /

PR BEKASI - Baru-baru ini masyarakat dibuat heboh karena terjadi kebakaran di kantor Kejaksaan Agung.

Hal ini sontak menimbulkan beberapa spekulasi dari masyarakat tentang penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Pasalnya banyak mayarakat yang khawatir bahwa berkas kasus besar akan ikut terbakar.

Merespon hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran Gedung Korps Adhiyaksa itu.

Baca Juga: Pria Bersenjata yang Bunuh 51 Muslim dan Bakar Masjid di Selandia Baru Diadili Hari Ini

"Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri. Oleh karena itu, kami mohon agar tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, artinya mari sabar menunggu hasil dari pihak kepolisian," kata Hari di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 24 Agustus 2020.

Hari menegaskan, berkas kasus tindak pidana korupsi dapat dipastikan tidak terganggu akibat kebakaran yang melanda gedung utama Kejaksaan Agung.

Menurutnya, api melalap gedung utama Kejaksaan Agung lantai 2 hingga lantai 6, sehingga berkas tindak pidana korupsi maupun kasus pidana umum tidak terbakar.

Baca Juga: Cek Fakta: MPR Disebut Usulkan Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia Hingga 2027

Karena, Hari melanjutkan, dokumen-dokumen kasus, baik pidana khusus maupun umum serta tahanan Kejagung berbeda lokasi dengan lokasi kebakaran saat ini.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah