Selain itu, dirinya juga menegaskan, pemantauan KPK terhadap program-program tersebut dilakukan sebagaimana tugas dan fungsi KPK seperti yang diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 Huruf C.
Pemantauan tersebut tersebut seperti melakukan kajian tapi bisa juga dalam bentuk penyelidikan.
Baca Juga: Banyak Parpol Terjebak Politik Dinasti, Jimly Asshiddiqie: Ada Problem Internal dalam Partai
Sebelumnya, menurut Egi Primayogha, Peneliti ICW dalam konferensi persnya pada Kamis, 20 Agustus 2020 menuturkan bahwa pemerintah pusat telah menganggarkan Rp90,45 miliar untuk beragam aktivitas yang melibatkan ‘influencer’
Temuan tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi pengadaan barang jasa pemerintah, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sepanjang 14 hingga 18 Agustus 2020.
Rincian data tersebut sebagai beriku.
Baca Juga: Sering Kalah di Permainan di Mobile Legends? Pakai 3 Cara Ini untuk Menangkan Game
Tahun 2017 ada lima paket pengadaan senilai Rp17,68 miliar
Tahun 2018 terdapat 15 paket senilai Rp56,55 miliar
Tahun 2019 terdapat 13 paket senilai Rp 6,67 miliar