Viral Seorang Pemuda Beri Miras ke Bocah Hingga Mabuk Sempoyongan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

- 25 Agustus 2020, 14:34 WIB
Tangkapan layar video pemuda yang memberi minum anak kecil hingga mabuk.
Tangkapan layar video pemuda yang memberi minum anak kecil hingga mabuk. /Syahrul Waru/

Atas peristiwa itu, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Pemerintah Daerah Luwu Timur memberikan bantuan medis total dan dukungan sosial kepada korban, berupa pemulihan dan rehabilitasi sosial anak.

Sedangkan, demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, Komnas PA meminta Polres Luwu Timur untuk menerapkan ketentuan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: BigHit Produksi Drama dari BTS Universe, Staf: Saya Tidak Tahu Dramanya Akan Setertutup Ini

Ketentuan pasal tersebut patut dikenakan kepada kedua pelaku, karena dengan sengaja merusak kesehatan dan masa depan anak, yang sesungguhnya membutuhkan pertolongan dan perlindungan dari kedua pelaku.

Bagi Komnas PA tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang dilakukan terhadap seorang anak yang masih membutuhkan pertolongan dan perlindungan dari orang dewasa.

Arist juga menyampaikan, agar Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan segera melakukan pengendalian dan peredaran miras.

"Dalam situasi inilah kesempatan pemerintah untuk pengendalian dan peredaran miras di Sulawesi Selatan khususnya di Luwu Timur, yang nyata-nyata telah menjadi pemicu untuk melakukan pelanggaran terhadap hak anak," tutur Arist Merdeka Sirait.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah