Gedung Kejagung yang Terbakar Belum Miliki Asuransi, Kemenkeu: Anggaran Renovasi Capai Rp161 Miliar

- 25 Agustus 2020, 15:46 WIB
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI pasca kebakaran.
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI pasca kebakaran. /Instagram @pakindro


PR BEKASI – Kantor Kejaksaan Agung mengalami kebakaran pada hari sabtu, 22 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 19.10 WIB.

Namun, sampai saat ini masih belum diketahui berapa jumlah kerugian dan penyebab dari terbakarnya gedung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, Rt11/Rw7, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menyebutkan bahwa geduk Kejaksaan Agung RI yang terbakar belum diasuransikan.

Baca Juga: Simak Penjelasan 6 Rol Hero Mobile Legends, Beda Rol Beda Tugas

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kantor berita Antara, Isa mengungkapkan bahwa dalam catatan pihak Kementerian, gedung tersebut belum memiliki asuransi.

“Gedung kejaksaan apakah diasuransikan atau tidak? dalam catatan kami belum diasuransikan,” ucapnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.

Mengenai renovasi atau pembanguna kembali gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar, Isa menyatakan bahwa hal tersebut membutuhkan penganggaran baru dalam APBN karena untuk tahun ini tidak dianggarkan.

Baca Juga: Rafathar Ungkap Kekesalan Akibat Prank, Warganet: Anak-anak Hanya Ingin Merasa Nyaman

“APBN tahun ini pasti tidak ada karena belum pernah dianggarkan, paling cepat 2021 kalau bisa dimasukkan dalam proses penyusunan RAPBN 2021,” katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x