Gedung Kejagung yang Terbakar Belum Miliki Asuransi, Kemenkeu: Anggaran Renovasi Capai Rp161 Miliar

- 25 Agustus 2020, 15:46 WIB
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI pasca kebakaran.
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI pasca kebakaran. /Instagram @pakindro

Isa juga menjelaskan saat ini sudah mulai dilakukan penelitian dan pengkajian terkait kekuatan dari struktur bangunan Kejaksaan Agung sebab telah berdiri sejak 1970, gedung tersebut awalnya memiliki nilai sebesar Rp7 juta namun setelah direvaluasi nilainya kini mencapai Rp155 miliar.

Jika dihitung dengan renovasi yang pernah dilakukan, maka nilai gedung Kejaksaan Agung RI mencapai Rp161 miliar.

Baca Juga: Jelang Buka Kembali, Trans Snow World Bekasi Tawarkan Promo Khusus bagi Wisatawan

“Itu estimasi untuk memberi tambahan berapa kebutuhan anggaran, sekarang sedang diteliti Kementerian PUPR dan Universitas Indonesia mengenai kekuatan struktur bangunan,” tutur Isa.

Dia melanjutkan bahwa pihaknya sedang mendorong Kementerian/Lembaga (K/L) untuk dapat mengasuransikan aset negaranya guna menghindari terulangnya kejadian yang menimpa gedung Kejaksaan Agung.

“Ini membangun budaya baru, menjaga ketertiban, pemeliharaan, dan pencegahan kebakaran. Pencegahan diutamakan daripada penanganan dampak musibah,” ucap Isa.

Baca Juga: Cek Fakta: Pasca Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Luhut Minta Kasus-kasus Korupsi Diputihkan

Sejauh ini, telah ada 10 K/L yang sedang dalam proses untuk mengasuransikan gedungnya, sedangkan seluruh gedung yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dipastikan sudah diasuransikan.

“Gedung Kemenkeu semua sudah diasuransikan, kami baru akan menambah paling sedikit 10 K/L lain untuk bersama-sama mengasuransikan gedung bangunannya,” tutur Isa.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x