Kemudian ketiga, dalam menentukan hak pilih, keluarga dari prajurit TNI yang mempunyai hak pilih atau hak individu selaku warga negara dilarang untuk memberikan arahan saat menentukan pilihan.
Keempat, tidak memberikan tanggapan atau komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survey.
Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terli politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai politik beserta Paslon yang diusung.
Julius menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan netralitas dalam Pemilu 2024 nanti.***