“Dan menyampaikan bahwa (motif) pelakunya adalah masalah persaingan bisnis,” ujar Wirdanto.
Tidak sampai di situ, lanjut Wirdanto, Nur Luthfiah juga kembali berpura-pura kesurupan saat menghadiri pemakaman korban.
.
“Dan ini diulangi lagi pada saat di tempat pemakaman,” ucapnya.
Namun, menurut Wirdanto, Polisi tidak serta merta mempercayai keterangan NL.
Karena itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih insentif dan hasilnya menyimpulkan tersangka telah berbohong.
Baca Juga: Kota Kenosha di AS Tegang Usai Polisi Tembaki Pria Kulit Hitam Jacob Blake Sebanyak 7 Kali
“Kami melakukan tes juga ternyata hasilnya bahwa ada semacam kebohongan dari hasil ahli,” ucap Wirdanto.
Diberitakan sebelumnya, Nur Lutfiah menjadi otak dari aksi penembakan bos pengusaha pelayaran di Kelapa Gading, Sugianto. Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Para tersangka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News