Jokowi Sebut Penegak Hukum yang Menyalahgunakan Wewenang Adalah Musuh Negara

- 26 Agustus 2020, 17:09 WIB
PRESIDEN Jokowi.*
PRESIDEN Jokowi.* /Setkab/- Foto: Setkab

"Ini yang harus kita rombak dan kita sederhanakan. Tapi saya peringatkan sebagai penegak hukum dan pengawas, ini saya sudah sampaikan berkali-kali, jangan pernah memanfaatkan hukum yang tidak sinkron ini, yang belum sinkron untuk menakut-nakuti (pihak) eksekutif, pengusaha, dan masyarakat," ujarnya.

Penerapan Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden RI NO. 54 tahun 2018 dengan tiga fokus yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Baca Juga: Messi Nyatakan Ingin Tinggalkan Spanyol, Barcelona: Hormati Kontrak atau Jalur Hukum

Stranas PK dikerjakan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) selaku penyelenggara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) via daring dan luring bagi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Terdapat 6 program Stranas PK yang telah dikerjakan yaitu Utilitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pencapaian 68.07 persen, penerapan E-Katalog dan Marketplace dalam Pengadaan Barang dan Jasa dengan pencapaian 61.79 persen, Keuangan Desa dengan pencapaian 83.33 persen, Penerapan Manajemen Anti Suap dengan pencapaian 66.75 persen, pemanfaatan "Online Single Submission" dengan Pemanfaatan Peta Digital dalam pelayanan Perizinan Berusaha dengan pencapaian 47.15 persen, dan Reformasi Birokrasi dengan pencapaian 65.06 persen.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x