Jokowi Sebut Penegak Hukum yang Menyalahgunakan Wewenang Adalah Musuh Negara

- 26 Agustus 2020, 17:09 WIB
PRESIDEN Jokowi.*
PRESIDEN Jokowi.* /Setkab/- Foto: Setkab

PR BEKASI – Aparat penegak hukum diingatkan untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk menakut-nakuti pejabat eksekutif, pengusaha, ataupun masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan dalam aksi nasional pencegahan korupsi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

"Saya peringatkan aparat penegak hukum dan pengawasan yang melakukan seperti ini adalah musuh kita semuanya, musuh negara. Saya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran ini," ucap Jokowi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari video yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Kepresidenan, Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Pertamina Disebut Rugi Triliun Akibat Covid-19, Basuki Tjahja Purnama Dinilai Tak Layak Dicopot

Menurutnya, penyalahgunaan regulasi tersebut akan berdampak pada agenda pembangunan nasional. Karena pejabat merasa ketakutan, pembangunan pun menjadi lambat.

"Penyalahgunaan regulasi untuk menakut-nakuti dan memeras inilah yang membahayakan agenda pembangunan nasional. Yang seharusnya bisa kita kerjakan secara cepat kemudian menjadi lamban dan bahkan tidak bergerak karena adanya ketakut-takutan ini," tutur Jokowi.

Presiden juga menyampaikan jika regulasi yang tumpang tindih, tak jelas, serta tidak memberikan kepastian hukum agar segera diperbaiki.

Baca Juga: Dituding Bangkrut karena Telat Bayar Tagihan Listrik, Ustaz Riza Muhammad: Ibu Saya Sampai Sakit

Dia meminta agar regulasi yang membuat prosedur menjadi berbelit-belit dan justru menakuti pejabat dalam menjalankan program untuk dibenahi.

"Ini yang harus kita rombak dan kita sederhanakan. Tapi saya peringatkan sebagai penegak hukum dan pengawas, ini saya sudah sampaikan berkali-kali, jangan pernah memanfaatkan hukum yang tidak sinkron ini, yang belum sinkron untuk menakut-nakuti (pihak) eksekutif, pengusaha, dan masyarakat," ujarnya.

Penerapan Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden RI NO. 54 tahun 2018 dengan tiga fokus yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Baca Juga: Messi Nyatakan Ingin Tinggalkan Spanyol, Barcelona: Hormati Kontrak atau Jalur Hukum

Stranas PK dikerjakan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) selaku penyelenggara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) via daring dan luring bagi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Terdapat 6 program Stranas PK yang telah dikerjakan yaitu Utilitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pencapaian 68.07 persen, penerapan E-Katalog dan Marketplace dalam Pengadaan Barang dan Jasa dengan pencapaian 61.79 persen, Keuangan Desa dengan pencapaian 83.33 persen, Penerapan Manajemen Anti Suap dengan pencapaian 66.75 persen, pemanfaatan "Online Single Submission" dengan Pemanfaatan Peta Digital dalam pelayanan Perizinan Berusaha dengan pencapaian 47.15 persen, dan Reformasi Birokrasi dengan pencapaian 65.06 persen.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x