Calon Penantang Baru Gibran-Teguh di Pilkada Solo 2020 Dicurigai Palsukan KTP untuk Dapat Dukungan

- 26 Agustus 2020, 19:58 WIB
Paslon Bajo saat tiba di Kantor KPU Solo untuk menyerahkan berkas dukungan pada 21 Februari 2020.
Paslon Bajo saat tiba di Kantor KPU Solo untuk menyerahkan berkas dukungan pada 21 Februari 2020. /RRI/

PR BEKASI - Kemunculan bakal pasangan calon independen Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) dalam Pilkada Kota Solo 2020, menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak.

Kehadiran pasangan Bajo dinilai janggal, karena muncul usai putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, resmi diusung partai-partai besar dan memungkinkan untuk menjadi calon tunggal dalam persaingan menjadi wali kota Solo.

PKS diwakili Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS Solo, Sugeng Riyanto menilai, Bajo minim rekam jejak namun berhasil mengumpulkan KTP dukungan sebanyak 8,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

Baca Juga: Digelar Secara Virtual, Pengurus Dharma Wanita Pesatuan Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan

"Supporting system-nya dari mana? Dari siapa? Arahnya ke mana? Itu kami serahkan ke publik untuk menilai," kata Sugeng dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 26 Agustus 2020.

Sugeng membandingkan dengan pasangan independen lainnya, Muhammad Ali alias Abah Ali-Achmad Abu Jazid alias Gus Amak.

Pasangan tersebut dianggap memiliki massa yang banyak, namun tidak lolos verifikasi KPU Kota Solo.

Baca Juga: Tanggapi Deklarasi KAMI, Megawati Soekarnoputri: Wah Kayaknya Banyak Banget yang Ingin Jadi Presiden

Kecurigaan terkait lolosnya pasangan Bajo disampaikan juga Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP). Bahkan mereka telah melaporkan pasangan tersebut atas dugaan pemalsuan dukungan KTP.

Laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Kota Solo pada Senin, 10 Agustus 2020 lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Namun, kasus itu dihentikan pada Selasa, 18 Agustus 2020. Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza menyebut, dua saksi menyatakan keberatan, sedangkan dua saksi lainnya dinilai tak memenuhi syarat sebagai saksi fakta.

Baca Juga: Bantu UMKM, Gojek Luncurkan Layanan GoSend Intercity Delivery dan GoSend Web Portal

"Melalui pembahasan di Sentra Gakkumdu hari Senin siang di Kantor Bawaslu, maka laporan dugaan perbuatan melawan hukum pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan KTP dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan," ujar Poppy saat jumpa pers di Bawaslu Solo.

Berbagai kecurigaan tersebut dibantah oleh Tim Pemenangan pasangan Bajo, Budi Yuwono. Ia mengaku, sudah menduga sejak awal Bajo akan dituduh sebagai calon boneka di Pilkada Solo.

Budi mengklaim, gerakan dukungan bagi Bajo sudah digalang sejak 2019. Sehingga ia merasa tuduhan tersebut tidak benar.

Baca Juga: Ilmuwan Jepang Klaim Ozon Efektif Netralisir Partikel Virus Corona

"Nggak masuk logika. Kita sudah bergerak sebelum Gibran mencalonkan diri. Calon boneka dari mana?," kata Budi.

Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, FX Hadi Rudyatmo juga angkat bicara. Dia menyebut, sejak awal memang Gibran tidak akan melawan kotak kosong.

Hadi mengaku, sejak tahun lalu sudah melihat ada banner dukungan pada pasangan Bajo. Sehingga menurutnya tidak heran jika pasangan independen itu lolos menjadi kandidat di pilkada tahun ini.

Baca Juga: WHO Nyatakan Afrika Bebas dari Virus Polio Liar: Ini Adalah Hari Bersejarah

"Ya enggak lah (melawan kotak kosong) wong Gibran belum nyalon Bagyo itu sudah mulai ngumpulin kekuatan kok." ucap Rudy.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x