Diberitakan sebelumnya, Kabasarnas Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Juli 2023, di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Namun, pihak TNI menyebut penetapan tersangka dua prajurit aktif TNI oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas, telah menyalahi ketentuan.
Karena untuk anggota TNI yang masih aktif, kewenangan untuk menetapkan tersangka pada anggota dimiliki oleh polisi militer, bukan penyidik dari KPK.***