3. Pembayaran denda secara tunai di atas kereta atau melalui loket stasiun.
4. Pembayaran denda maksimal 1x24 jam.
5. Jika tidak melakukan pembayaran maka penumpang tidak diperkenankan naik KA selama 90 - 180 hari kalender.
Demi terciptanya kelancaran perjalanan, masyarakat yang selalu menggunakan KA agar selalu diperhatikan aturan baru ini.***