Catat, Ini Daftar Terbaru dari Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo

- 21 Agustus 2023, 10:59 WIB
 PT Jasa Marga (JSMR) telah berlakukan tarif Tol terbaru Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo.
PT Jasa Marga (JSMR) telah berlakukan tarif Tol terbaru Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo. /PATRIOT BEKASI/Muhammad Bagja

PATRIOT BEKASI - PT Jasa Marga (JSMR) telah menyesuaikan tarif Tol terbaru Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo.

Pemberlakuan tarif baru ini dimulai sejak 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Adanya penyesuaian tarif ini didasarkan dengan keluarnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.

Baca Juga: Breaking News: Heboh Penemuan Diduga Bom di Bekasi

Serta berdasarkan atas Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

Berikut ini daftar tarif terbaru Jalan Tol Jagorawi dan Jalan Tol Sedyatmo yang berlaku per 20 Agustus 2023 yang dilansir Patriot Bekasi dari PMJ News Senin, 21 Agustus 2023 sebagai berikut:

1. Tarif Jalan Tol Jagorawi

Bagi kendaraan golongan I naik menjadi Rp7,500 dari semula Rp7,000.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x