2. Diwajibkan bagi musisi menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung dan tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung.
3. Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat pertunjukan musik berlangsung.
Baca Juga: Kota Malmo Membara Setelah Aksi Pembakaran Al-Quran di Swedia
4. Bagi para pengusaha restoran/rumah makan/kafe dilarang mengadakan acara/pertunjukan musik langsung dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung
5. Kegiatan pertunjukan musik langsung di restoran/rumah makan/kafe agar tetap menjaga volume sistem suara (sound system) dalam batas wajar
6. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Baca Juga: Polemik Omnibus Law, DPR Tawarkan Solusi Pemecahan Masalah dengan Serap Aspirasi Berbagai Kalangan
Surat ini ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya di Jakarta, tertanggal 25 Agustus 2020 yang ditujukan pada pelaku usaha/penanggung jawab restoran, rumah makan atau kafe di Jakarta.***