PR BEKASI - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin mengapresiasi Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Republik Indonesia No. 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita RRI, Kepmen tersebut berisi tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, terkait penetapan ganja sebagai jenis tanaman obat, meskipun Kepmen tersebut kemudian dibatalkan.
"Dengan adanya Kepmen ini kita berharap ada ruang melakukan kajian secara medis atas tanaman ganja yang akan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Safar di Banda Aceh pada Sabtu, 29 Agustus 2020.
Baca Juga: Majukan UMKM di Kota Bekasi, Tri Adhianto Ajak Warganya Berinovasi di Bidang Makanan
Menurutnya, selama ini pemerintah telah menetapkan ganja sebagai narkoba golongan I, dengan tidak berdasarkan kajian ilmiah sebagaimana disebut dalam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika pada pasal 3 huruf g.
Kata Safar, YARA sudah menyurati Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara dan DPR RI untuk meminta hasil kajian ilmiah terhadap ganja sehingga dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam UU Narkotika.
Namun semuanya tidak dapat menunjukan hasil kajian secara ilmiah dari tumbuhan berjenis daun cannabis tersebut.
Baca Juga: Adakan Konser Virtual, .Feast dan The Panturas Berkolaborasi Nyanyikan 'Gelora'