Fachrul Razi Tepis Isu RUU Cipta Kerja Ancam Eksistensi Pesantren dan Berpeluang Pemidanaan Ulama

- 31 Agustus 2020, 17:29 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. /

 

PR BEKASI - Beredar kabar di media sosial bahwa RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren sekaligus membuka peluang pemidanaan ulama atau kiai pengasuh pondok pesantren.

Pandangan itu didasarkan pada rencana perubahan Pasal 62 UU No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mencabut kewenangan perizinan dari pemerintah daerah.

Pada Pasal 62 RUU Cipta Kerja, penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat, wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Baca Juga: 9 Drama Korea Terbaru yang Tayang September 2020, Berikut Sinopsis Love Revolution hingga AMANZA

Sementara Pasal 71 mengatur bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menampik adanya sanksi pidana bagi kiai dan kalangan pesantren sebagai akibat dari RUU Cipta Kerja, jika nanti disahkan menjadi UU.

"Penyelenggaraan pesantren diatur dalam UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut, dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya," kata Fachrul Razi di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: ICEL: Kantong Belanja Bioplastik Bukan Solusi untuk Kurangi Pencemaran Lingkungan, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x