Fachrul Razi Tepis Isu RUU Cipta Kerja Ancam Eksistensi Pesantren dan Berpeluang Pemidanaan Ulama

- 31 Agustus 2020, 17:29 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. /

Menurutnya, pemerintah punya UU sendiri yang mengatur pesantren, sehingga tidak ada sanksi pidana.

Fachrul Razi menjelaskan, UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah "lex specialis derogat legi generali" yakni atas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Selain itu, ada juga Pasal 6 UU 18/2019 terkait pendirian pesantren yang mengatur ponpes didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat. Pendirian pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai islam moderat, berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga: Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gunakan Sistem Online untuk Pendaftaran Tera Mulai 2021

Pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, seperti kiai dan santri harus bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan terdapat kajian Kitab Kuning (Dirasah Islamiyah) dengan pola pendidikan Mualimin.

Jika semua persyaratan itu sudah terpenuhi, pesantren harus memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai domisili pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri.

Baca Juga: Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gunakan Sistem Online untuk Pendaftaran Tera Mulai 2021

"Jika semua persyaratan terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," kata Fachrul Razi.

Fachrul Razi Juga mengingatkan bahwa yang terpenting Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tidak mengatur sanksi pidana. Tapi, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pesantren, maka akan dicabut SKT-nya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x