Baru Selesaikan 7 dari 248 RUU Prolegnas, Puan Maharani: Covid-19 Buat DPR Tidak Maksimal

- 1 September 2020, 19:26 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani. /Antara

Menurut Puan, produk legislasi yang berkualitas adalah yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dan kepastian hukum, juga dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lanjut Puan, DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi rakyat dalam setiap pembahasan RUU. Dengan begitu, rakyat dapat memberikan aspirasi, kritik, dan masukan agar kualitas legislasi yang dihasilkan memiliki legislasi yang kuat.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan bahwa kinerja DPR RI pada masa sidang 2019-2020 turut diisi dengan perjuangan memenuhi aspirasi rakyat di masa pandemi Covid-19.

“Kami sangat memperhatikan penanganan Covid-19, kami terus mengawasi kebijakan pemerintah supaya terlaksana dengan jelas, konsisten, dan tegas, agar penangan Covid-19 menjadi lebih efektif dan efisien,” ucapnya.

Baca Juga: Harga Ayam Anjlok, Ribuan Peternak di Pulau Jawa Gelar Aksi Unjuk Rasa 

Terbaru, DPR baru saja mengesahkan RUU tentang perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-undang sehingga total UU yang disahkan menjadi 7 Undang-Undang.

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2019-2020 itu disampaikan Puan Maharani dalam rapat paripurna khusus dalam rangkat HUT Ke-75 DPR RI. Sejumlah Ketua DPR RI periode sebelumnya juga turut diundang hadir secara virtual.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x