Plin-plan Aturan Ganja di Indonesia, MAHUPKI: Jangan Membuat Publik Bingung, Kaji Lebih Matang

- 2 September 2020, 08:02 WIB
Ilustrasi daun ganja: Kementan cabut kembali penetapan ganja sebagai tanaman obat binaan.
Ilustrasi daun ganja: Kementan cabut kembali penetapan ganja sebagai tanaman obat binaan. /PIXABAY /7RAYSMARKETING

 

PR BEKASI - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPKI) menegaskan Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman binaan jangan sekedar dicabut untuk di revisi saja.

Ketua MAHUPKI sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 2 September 2020 mengingatkan hal itu setelah Syahrul mencabut Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK. 140/M/2/2020 yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman binaan di bawah kementerian yang dipimpinnya pasca viral dan menjadi polemik.

"Saya memandang ide melegalkan ganja apapun peruntukannya misalnya seperti yang baru-baru ini untuk pengobatan, apalagi tidak/belum memiliki payung hukum yaitu undang-undang baru yang tentunya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang sebelumnya atau yang lain, tentu ini sangat disayangkan," kata Yenti, sepeti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: PMI Industri Manufaktur Indonesia Unggul Dibanding Negara ASEAN Lainnya, Menperin: Ini Kabar Gembira

Menurutnya, pasang dan cabut kebijakan atau peraturan tersebut membuat bingung dan menimbulkan banyak pertanyaan di publik.

"Wajar saja jika ada masyarakat yang menduga apakah aturan Kepmentan ini karena pesanan? apakah ini semacam 'tes' untuk melihat reaksi masyarakat," kata Yenti.

Yenti memberi contoh beberapa negara yang melegalkan ganja, khususnya untuk obat-obatan. Tetapi dalam prosesnya apakah Indonesia sudah sampai pada keputusan seperti mengapa negara lain melakukan hal itu.

Menurut Yenti, haru ada kajian mendalam dari berbagai sudut pandang, geografis Indonesia, tingkat pendidikan kebanyakan masyarakat terkait kedewasaannya untuk tidak menyalahgunakan legalisasi ganja untuk pengobatan, hingga pengawasannya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x