Sebelumnya dikabarkan bahwa Prajurit Satu E, yang berlaku arogan dengan menunjukkan pistol terhadap petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, tindakannya tersebut bertujuan untuk menakit-nakuti.
Mayor CPM Irianto, Komandan Detasemen Polisi Militer Sorong, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa E telah ditahan dan sedang diperiksa oleh penyidik Polisi Militer guna proses hukum lebih lanjut.
Irianto mengungkapkan bahwa, selain E, Polisi Militer juga sedang memeriksa saksi-saksi kasus tersebut guna proses lebih lanjut.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Proyek MRT dan LRT di Jatimulya, Puluhan Warga Hadang Tim Pemkab Bekasi
Menurut Irianto, mereka juga sedang menyelidiki jenis senjata api yang digunakan oleh E guna menakut-nakuti petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tersebut.
Irianto juga menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api atau memegang senjata api bagi anggota ada prosedur khusus yang harus dipenuhi.
Tindakan E, dinilai melanggar prosedur sebab digunakan untuk tujuan yang tidak seharusnya.
Baca Juga: Plin-plan Aturan Ganja di Indonesia, MAHUPKI: Jangan Membuat Publik Bingung, Kaji Lebih Matang
“Bagi anggota (tentara) yang memegang senjata api ada prosedur yang harus dipenuhi, tidak sembarang. Lengkapi surat persyaratan surat-surat sesuai ketentuan,” ujar Irianto.
Sementara, Ilham yang merupakan petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengaku bahwa mendapatkan perlakuan arogan dari E.