Oknum TNI Diduga Menakut-nakuti Petugas Gugus Tugas dengan Senpi, Polisi Militer Tahan dan Periksa

- 2 September 2020, 08:28 WIB
ILUSTRASI Pistol.*
ILUSTRASI Pistol.* //SHUTTERSTOCK/

 

PR BEKASI – Oknum TNI AD Di Sorong, Papua Barat dikabarkan menakut-nakuti petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan menunjukkan senjata laras pendek atau pistol.

Peristiwa tersebut terjadi di posko Gugus Tugas COVID-19, di wilayah Kantor Walikota Sorong.

Diketahui bahwa tindakan oknum TNI tersebut membuat anggota TNI lainya dan beberapa ASN dan para petugas Gugus Tugas merasa emosi melihat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Resmi Tinggalkan Barcelona, Ivan Rakitic Balikan Lagi dengan Mantan Klub

Tindakan tersebut dinilai tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota TNI yang notabenenya adalah aparat yang harus mengayomi masyarakat.

Dikabarkan bahwa oknum tersebut juga telah diperiksa oleh Polisi Militer atas sikap arogannya tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 2 September 2020, personel Detasemen Polisi Militer XVIII/1 Sorong telah menahan dan memeriksa oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Baca Juga: Bekerjasama dengan Lippo Group, Siloam Hospitals Buka Layanan Tes Serologi Antibodi

Sebelumnya dikabarkan bahwa Prajurit Satu E, yang berlaku arogan dengan menunjukkan pistol terhadap petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, tindakannya tersebut bertujuan untuk menakit-nakuti.

Mayor CPM Irianto, Komandan Detasemen Polisi Militer Sorong, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa E telah ditahan dan sedang diperiksa oleh penyidik Polisi Militer guna proses hukum lebih lanjut.

Irianto mengungkapkan bahwa, selain E, Polisi Militer juga sedang memeriksa saksi-saksi kasus tersebut guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Proyek MRT dan LRT di Jatimulya, Puluhan Warga Hadang Tim Pemkab Bekasi

Menurut Irianto, mereka juga sedang menyelidiki jenis senjata api yang digunakan oleh E guna menakut-nakuti petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tersebut.

Irianto juga menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api atau memegang senjata api bagi anggota ada prosedur khusus yang harus dipenuhi.

Tindakan E, dinilai melanggar prosedur sebab digunakan untuk tujuan yang tidak seharusnya.

Baca Juga: Plin-plan Aturan Ganja di Indonesia, MAHUPKI: Jangan Membuat Publik Bingung, Kaji Lebih Matang

“Bagi anggota (tentara) yang memegang senjata api ada prosedur yang harus dipenuhi, tidak sembarang. Lengkapi surat persyaratan surat-surat sesuai ketentuan,” ujar Irianto.

Sementara, Ilham yang merupakan petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengaku bahwa mendapatkan perlakuan arogan dari E.

Menurutnya benar, bahwa dia mendapat perlakuan yang arogan tersebut dari oknum anggota TNI AD itu dengan cara E menunjukkan pistol kepada dia.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah