3. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia.
4. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
5. Melanggar marka jalan.
Baca Juga: Kecelakaan Laut di Karawang, Dua Tewas Hendak Memancing
6. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
7. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
11. Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).