Kasus Positif di Jakarta 42.303, Anies Baswedan Akan Larang Pasien Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri

- 2 September 2020, 17:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. //ANTARA

PR BEKASI - Kasus covid-19 di DKI Jakarta kian mengkhawatirkan dalam beberapa hari terakhir bahkan menyentuh kenaikan angka harian sebesar 1.000 kasus. Saat ini, kasus positif di Jakarta telah menyentuh 42.303.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun tengah ketar-ketir, mencari cara untuk mengendalikan kasus tersebut.

Saat ini, Anies Baswedan dan jajaran tengah menggodok regulasi mengenai kebijakan isolasi mandiri bagi orang yang positif Covid-19.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pesta Gay di Kuningan, 56 Pria Berkuruman dengan Sesama Jenis

Peraturan tersebut nantinya meminta mereka yang mengalami gejala sedang dan berat harus dirawat di rumah sakit, tidak lagi di rumah masing-masing.

“Kita sedang menyusun sebuah regulasi isolasi. Isolasi itu akan dikelola oleh pemerintah agar lebih efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Anies Baswedan pada Rabu, 2 September 2020 yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Menurut Anies Baswedan, tidak sedikit pasien positif yang melakukan isolasi mandiri saat ini mengerti sepenuhnya soal protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Ketidaktahuan itu bisa menularkan dari satu anggota keluarga ke anggota lainnya sehingga memunculkan klaster rumah tangga.

Baca Juga: Segera Salurkan Bansos Beras Bagi 10 Juta Keluarga, Mensos: Tidak Mudah Menjangkau Warga Pelosok

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x