PR BEKASI – Penyidikan kasus suap dan gratifikasi Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) telah menunjukkan satu orang tersangka baru.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Kamis, 3 September 2020, aatu orang tersangka baru dikabarkan adalah Andi Irfan yang merupakan politisi Partai Nasdem.
Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan orang tersebtu sebagai tersangka.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Polrestro Depok Gelar Simulasi Pengamanan
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan dan hukum (Kapus Penkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, dugaan keterlibatan Andi Irfan dalam skandal suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki, dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“AI (Andi) berperan sebagai perantara pemberi suap senilai 500.000 dolar Amerika Serikat (AS) (atau setara dengan Rp7.5 miliar) dari JTS (Djoko) ke PSM (Pinangki). Bersama AI, keduanya menawarkan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk JTS,” kata Hari di Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidikan di JAM Pidsus, ditetapkan satu orang tersangka lagi, yakni AI, alias Andi Irfan. Hari juga mengatakan, saat ini AI dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor 31/1999-21/2001.
Baca Juga: Google dan Apple Luncurkan Sistem untuk Temukan Orang Positif Covid-19 di Sekitar Pengguna