Penyidik Temukan Tersangka Baru: Kongkalikong Eks Jaksa Pinangki dengan Andi IrfanTerbongkar

- 3 September 2020, 11:18 WIB
eks Jaksa Pinangki dan Andi Irfan.
eks Jaksa Pinangki dan Andi Irfan. /ANTARA/Galih Pradipta

“Diduga adanya tindakan pidana percobaan pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka Jaksa PSM dan JTS,” kata Hari.

Saan itu, Kejaksaan juga telah menyebut Djoko Tjandra dengan ejaan baru, lantaran Djoko Tjandra telah lolos mengubah dia tanpa ejaan lama. Yakni tanpa huruf D dan T pada namanya.

Hal tersebut dilakukan Djoko saat terakhir berupaya melarikan diri sebagai buronan, pada Maret 2020 dengan mengubah dokumen kependudukan di Disdukcapil Jakarta.

Baca Juga: Saham Zoom Meroket Empat Kali Lipat di Tengah Pandemi

Sementara itu, Hari mengatakan bahwa saat ini Andi Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan langsung dieksekusi Kejaksaan Agung.

“Penyidik berencana akan melakukan penahanan terhadap Andi setelah ditetapkan sebagai tersangka mulai Rabu, 2 September 2020, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta,” ucap Hari.

Diketahui bahwa Hari belum dapat banyak memberikan keterangan hubungan Andi dengan Jaksa Pinangki dalam kasus ini.

Baca Juga: Pesawat Golden Eagle Tergelincir, Pilot Meninggal Dunia dan Dimakamkan di Madiun

Namun, Hari dapat memastikan dugaan kuat berdasarkan hasil penyidikan sementara bahwa terjalin kerja sama Andi dengan Pinangki sejak akhir tahun 2019.

“AI adalah rekanan Jaksa PSM. Mereka menawarkan proposal fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk JST saat masih buron. Fatwa itu dibutuhkan JST agar tidak dapat dieksekusi penjara. Kejaksaan Agung tidak dapat melakukan eksekusi putusan MA karena JST,” katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah