Penyidik Temukan Tersangka Baru: Kongkalikong Eks Jaksa Pinangki dengan Andi IrfanTerbongkar

- 3 September 2020, 11:18 WIB
eks Jaksa Pinangki dan Andi Irfan.
eks Jaksa Pinangki dan Andi Irfan. /ANTARA/Galih Pradipta

“Namun, pada November 2019, dan Januari 2020, AI bersama Jaksa PSM menawarkan penerbitan fatwa MA untuk kebebasan Djoko. Walaupun upaya penerbitan fatwa tersebut gagal, tetapi JST sudah memberikan 500.000 dolar Amerika. Hasil penyidikan sementara, uang itu diterima AI dari JSM,” tutur Hari.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini Kamis 3 September 2020

Diketahui Djoko Tjandra telah melarikan diri selama 21 tahun sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta memvonis dia bersalah dalam kasus Cessie Bank Bali tahun 1999.

Berdasarkan putusan MA, Djoko dihukum dua tahun penjara saat itu.

Sementara dugaan Jaksa Pinangki mencantumkan nominal sebesar 100 ribu dolar Amerika dalam proposal fatwa bebas MA kepada terpidanan sekaligus tersangka Djoko Tjandra.

Djoko baru menyanggupi membayar setengah dari permintaan Pinangki.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah