Penyidik Temukan Tersangka Baru: Kongkalikong Eks Jaksa Pinangki dengan Andi IrfanTerbongkar

- 3 September 2020, 11:18 WIB
eks Jaksa Pinangki dan Andi Irfan.
eks Jaksa Pinangki dan Andi Irfan. /ANTARA/Galih Pradipta

 

PR BEKASI – Penyidikan kasus suap dan gratifikasi Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) telah menunjukkan satu orang tersangka baru.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Kamis, 3 September 2020, aatu orang tersangka baru dikabarkan adalah Andi Irfan yang merupakan politisi Partai Nasdem.

Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan orang tersebtu sebagai tersangka.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Polrestro Depok Gelar Simulasi Pengamanan

Selain itu, Kepala Pusat Penerangan dan hukum (Kapus Penkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, dugaan keterlibatan Andi Irfan dalam skandal suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki, dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“AI (Andi) berperan sebagai perantara pemberi suap senilai 500.000 dolar Amerika Serikat (AS) (atau setara dengan Rp7.5 miliar) dari JTS (Djoko) ke PSM (Pinangki). Bersama AI, keduanya menawarkan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk JTS,” kata Hari di Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidikan di JAM Pidsus, ditetapkan satu orang tersangka lagi, yakni AI, alias Andi Irfan. Hari juga mengatakan, saat ini AI dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor 31/1999-21/2001.

Baca Juga: Google dan Apple Luncurkan Sistem untuk Temukan Orang Positif Covid-19 di Sekitar Pengguna

“Diduga adanya tindakan pidana percobaan pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka Jaksa PSM dan JTS,” kata Hari.

Saan itu, Kejaksaan juga telah menyebut Djoko Tjandra dengan ejaan baru, lantaran Djoko Tjandra telah lolos mengubah dia tanpa ejaan lama. Yakni tanpa huruf D dan T pada namanya.

Hal tersebut dilakukan Djoko saat terakhir berupaya melarikan diri sebagai buronan, pada Maret 2020 dengan mengubah dokumen kependudukan di Disdukcapil Jakarta.

Baca Juga: Saham Zoom Meroket Empat Kali Lipat di Tengah Pandemi

Sementara itu, Hari mengatakan bahwa saat ini Andi Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan langsung dieksekusi Kejaksaan Agung.

“Penyidik berencana akan melakukan penahanan terhadap Andi setelah ditetapkan sebagai tersangka mulai Rabu, 2 September 2020, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta,” ucap Hari.

Diketahui bahwa Hari belum dapat banyak memberikan keterangan hubungan Andi dengan Jaksa Pinangki dalam kasus ini.

Baca Juga: Pesawat Golden Eagle Tergelincir, Pilot Meninggal Dunia dan Dimakamkan di Madiun

Namun, Hari dapat memastikan dugaan kuat berdasarkan hasil penyidikan sementara bahwa terjalin kerja sama Andi dengan Pinangki sejak akhir tahun 2019.

“AI adalah rekanan Jaksa PSM. Mereka menawarkan proposal fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk JST saat masih buron. Fatwa itu dibutuhkan JST agar tidak dapat dieksekusi penjara. Kejaksaan Agung tidak dapat melakukan eksekusi putusan MA karena JST,” katanya.

“Namun, pada November 2019, dan Januari 2020, AI bersama Jaksa PSM menawarkan penerbitan fatwa MA untuk kebebasan Djoko. Walaupun upaya penerbitan fatwa tersebut gagal, tetapi JST sudah memberikan 500.000 dolar Amerika. Hasil penyidikan sementara, uang itu diterima AI dari JSM,” tutur Hari.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini Kamis 3 September 2020

Diketahui Djoko Tjandra telah melarikan diri selama 21 tahun sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta memvonis dia bersalah dalam kasus Cessie Bank Bali tahun 1999.

Berdasarkan putusan MA, Djoko dihukum dua tahun penjara saat itu.

Sementara dugaan Jaksa Pinangki mencantumkan nominal sebesar 100 ribu dolar Amerika dalam proposal fatwa bebas MA kepada terpidanan sekaligus tersangka Djoko Tjandra.

Djoko baru menyanggupi membayar setengah dari permintaan Pinangki.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah