Sementara Anies Baswedan menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya sudah mengurus SKCK sejak pukul 11.30 WIB di loket pelayanan masyarakat Baintelkam.
Diinformasikan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan SKCK sebagai salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu baik untuk bakal Calon legislatif (Bacaleg) ataupun Capres ataupun Cawapres.
Adapun pendaftaran calon Presiden dan Calon Wakil Presiden akan dibuka KPU mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.***