Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online, Mucikari hingga Puluhan Korban ABG

- 30 September 2023, 19:18 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Dok. PMJ News/

PATRIOT BEKASI - Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi online dengan tersangka wanita muda berinisial FEA (24) atau Mami Icha sebagai mucikari.

FEA yang menjual anak dibawah umur kepada lelaki hidung belang dengan tarif harga Rp1 juta hingga Rp8 juta sekali booking.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers pada Minggu, 24 September 2023.

Baca Juga: Warga Bekasi Sabar, Prediksi BMKG Cuaca Panas Terik Masih Berlanjut hingga Oktober 2023

"(Penangkapan) tersangka di salah satu hotel Kemang saat hendak mempekerjakan dua anak untuk dieksploitasi secara seksual," ungkap Ade.

Selain menangkap mucikari FEA, polisi juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban diantaranya berinisial DO (15) dan SM (14).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam FEA alias Mami Icha ternyata telah menjual puluhan anak.

"Dari hasil penyelidikan awal, ada 21 orang anak korban atau anak yang menjadi korban yang diduga dipekerjakan tersangka FEA ini. Ini hasil dari profiling yang kita lakukan terhadap medsos dari tersangka FEA ini," ujar Ade Safri dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News.

Adapun modus operandi dari tersangka FEA dengan menawarkan anak secara online di media sosial (Twitter).

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x