Buntut Penangkapan Paksa Effendi Buhing di Kalteng, Koalisi AP2KI Laporkan Kasus ke Kompolnas

- 5 September 2020, 08:09 WIB
Sejumlah pemuda yang tergabung koalisi AP2KI, berunjuk rasa di Taman Tugu Soekarno, Kalimantan Tengah.
Sejumlah pemuda yang tergabung koalisi AP2KI, berunjuk rasa di Taman Tugu Soekarno, Kalimantan Tengah. /Makna Zaezar/Antara/Makna Zaezar/aww

PR BEKASI - Beberapa waktu belakangan sedang hangat beredar video yang menampilkan penangkapan paksa seorang pria di atas rumah panggung oleh pihak kepolisian.

Video itu sendiri direkam oleh pihak keluarga, di mana tampak dalam rekaman tersebut, pihak kepolisian sedang berbicara dengan seorang pria, kemudian dalam beberapa waktu, pihak kepolisian mengamankan pria tersebut disertai jeritan dari pihak keluarga.

Diketahui pria yang ditangkap pada Rabu, 26 Agustus 2020 itu bernama Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Pelaku Sejarah, Evert Julius van Kandou yang Angkat 7 Jenazah Korban G30S/PKI Meninggal Dunia

Penangkapannya, diduga terkait kasus perampasan unit Chainsaw milik PT Sawit Mandiri Lestari.

Sebab itu, Polda Kalimantan Tengah menyebut Effendi Buhing bersama empat rekannya dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP atas dugaan pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kantor berita Antara, kini buntut dari penangkapan terhadap Effendi Buhing itu, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Kinipan (AP2KI) berencana melaporkan kasus itu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kami akan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas untuk memediasi atau menyampaikan polisi harus bersikap netral karena polisi dibentuk tidak untuk melindungi perusahaan, tetapi melayani masyarakat," ujar Arman.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BUMN PT Inhutani I di Dua Posisi Hingga 16 September, Catat Persyaratannya

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x