PR BEKASI – Usai diperiksa selama 11 jam oleh Kejaksaan Agung, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak untuk memberikan komentar.
Dia hanya terdiam sambil mengangkat tangannya yang mengisyaratakan permintaan maaf kepada publik.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, Jaksa Pinangki keluar dari ruang pemeriksaan pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 21.16 WIB.
Baca Juga: Dinilai Sangat Mengkhawatirkan, Ridwan Kamil Berjanji Serius 'Gempur' Bekasi Selama Dua Pekan
Dia mulai diperiksa penyidik sejak kedatangannya pada pukul 10.17 WIB. Pinangki juga mengenakan rompi Jampidsus berwarna pink dengan tangan diborgol.
Hari ini merupakan pemeriksaan keempat yang dijalani oleh Pinangki, Kejagung memeriksanya terkait keterlibatannya dalam kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
Saat ini Kejagung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dan dijerat oleh tiga pasal.
Yang terbaru, Kejagung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan politisi partai Nasional Demokrat, Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat.
Baca Juga: Sebulan Pasca-Ledakan di Lebanon, Tim Penyelamat Deteksi Tanda-tanda Kehidupan di Bawah Reruntuhan
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: RRI