Polisi Tetapkan GR Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Blackhole KTV Surabaya

- 6 Oktober 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan GR pada DSA di Blackhole KTV, Surabaya.
Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan GR pada DSA di Blackhole KTV, Surabaya. /Anete Lusina/Pexels

PATRIOT BEKASI - Polisi menetapkan tersangka terhadap Gregorius Ronald (GR) dalam kasus meninglnya Dini Sera Afrianti alias Andini (DSA) di Blackhole KTV Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Polrestabes Surabaya dalam konferensi persnya hari ini Jumat, 6 Oktober 2023.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, yang didampingi Kasat Reskrim dan Tim Dokter Forensik mengungkapkan kronologi awal kejadian penganiayaan yang dilakukan GR terhadap DSA.

Baca Juga: Alasan Memilih iPhone 13 Pro Max untuk Berbagai Kebutuhan

Kombes Pasma Royce mengatakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan barang bukti yang ada, polisi meningkatkan status Gregorius Ronald dari saksi menjadi tersangka.

Menurut Pasma status tersangka terhadap GR sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan oleh tim dengan memeriksa saksi-saksi dan CCTV di lokasi.

Lanjut Pasma, GR dan DSA merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan asmara selama 5 bulan.

Baca Juga: Ramai Aplikasi Shop 'Temu', Harga Murah Hingga Konflik dengan Perusahaan Pesaing 'Shein'

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x