Polisi Tetapkan GR Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Blackhole KTV Surabaya

- 6 Oktober 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan GR pada DSA di Blackhole KTV, Surabaya.
Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan GR pada DSA di Blackhole KTV, Surabaya. /Anete Lusina/Pexels

Sebelum kejadian penganiayaan, GR sebelumnya cekcok dengan DSA hingga berujung dengan pemukulan dan tendangan.

"Pelaku (GR) melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka memar di seluruh tubuhnya," ungkap Kombes Pasma Royce dikutip Patriot Bekasi dari Polrestabes Surabaya Jumat, 6 Oktober 2023.

Diberitakan sebelumnya viral di media sosial korban berinisial DSA tengah ditemukan tergeletak di tempat parkir Blackhole KTV Surabaya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit setelah kejadian tersebut, namun DSA tidak tertolong.

Tersangka GR dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah