MK Kabulkan Syarat Capres dan Cawapres, Ahmad Sahroni Sampaikan Selamat kepada Gibran Rakabuming

- 16 Oktober 2023, 20:36 WIB
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni ucapkan selamat ke Gibran Rakabuming pasca keputusan MK soal syarat Capres dan Cawapres.
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni ucapkan selamat ke Gibran Rakabuming pasca keputusan MK soal syarat Capres dan Cawapres. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin./

PATRIOT BEKASI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah, menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi ataupun Kabupaten atau Kota.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan atau ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman.

Perkara yang dikabulkan yakni Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga: 5 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Beli Kulkas

Adapun hal yang diajukan Almas dalam perkara tersebut yakni syarat pencalonan Capres dan Cawapres diubah menjadi usia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sementara dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menilik dari beberapa negara lain yang memiliki Presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun.

Adapun sebagai contoh Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa lainnya yang mengatur syarat Capres berusia di bawah 40 tahun.

Semntara itu pasca putusan tersebut Anggota DPR Ahmad Sahroni menyampaikan ucapan kepada Putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming terkait karirnya yang melesat yang berharap bisa menjadi Wakil Presiden di Pemilu mendatang.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x