Covid-19 Jangkit Staf Kantor KUA Yogyakarta, Wakil Wali Kota Alihkan Pelayanan ke Kantor Kemenag

- 8 September 2020, 09:11 WIB
 Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi. /Instagram /@heroe_poerwadi

"Ini untuk kehati-hatian kita, jadi yang kemarin sampaikan bahwa kita banyak yang terkena di rumah dan di kantor," ungkapnya.

Penyebab tertular hingga saat ini belum dapat dipastikan. Pihaknya menjelaskan, kasus didapat ketika adanya satu orang bergejala.

Baca Juga: Abdul Malik Fadjar Wafat, Mahfud MD dan Haedar Nashir Doakan Almarhum

"Sudah diperiksa dimana-mana dan rapid reaktif, terus di-swab, dan kemudian kita kembangkan tracing pada seluruh staf yang ada di kantor ini. Lima positif, dua negatif, rata-rata keluarga di luar kota. Belum tentu juga yang pertama itu menjadi penyebab, empat kasus konfirmasi tanpa gejala, satu bergejala. Gejalanya batuk," tuturnya.

Heroe Poerwadi menyebutkan, kelima staf tersebut baik empat kasus konfirmasi tanpa gejala dan satu bergejala yang ditemukan itu sudah diarahkan isolasi mandiri.

"Kebetulan yang bergejala rumahnya dua lantai. kadi isolasi di lantai atas," katanya.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Kylian Mbappe Sempat Latihan Bersama Timnas Prancis Sebelum Pengumuman

Bagi kalian yang masih belum tahu fungsi KUA selain untuk pernikahan, Berikut adalah beberapa fungsi KUA yang kalian perlu ketahui.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 Pasal 3 disebutkan bahwa sembilan tugas dan fungsi KUA adalah:

Baca Juga: Jakarta Terbanyak Penerima Subsidi Upah, Menaker Minta Pekerja Segerakan Beli Produk UMKM

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk,
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan,
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan,
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah,
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x