Baca Juga: Segera Cair, Kementerian Keuangan Telah Setujui Rp7.2 Triliun untuk Subsidi Kuota Internet
Semua layanan yang diberikan KUA adalah gratis, kecuali pencatatan pernikahan yang dilakukan diluar kantor sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2018.***