Firli Bahuri Beri Peringatan Penyelenggara dan Peserta Pilkada untuk Hindari Suap dan Gratifikasi

- 9 September 2020, 10:20 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.* /Antara/Benardi Ferdiansyah/
Ketua KPK, Firli Bahuri.* /Antara/Benardi Ferdiansyah/ /


PR BEKASI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada penyelenggara dan peserta Pilkada Serentak 2020 untuk menghindari praktik suap menyuap.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, menurut Firli Bahuri, KPK telah mengamati sekaligus memberikan "warning" dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu.

“Dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta partai politik memberikan peringatan agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam pesta demokrasi rakyat di daerah pada tahun ini," kata Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: Akibat Gelombang Kedua Covid-19, Berikut Beberapa Film Korea Selatan yang Batal Rilis Tahun Ini

Menurut dia, tujuh bentuk dan 30 jenis tindak pidana korupsi adalah kaidah-kaidah yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pilkada.

"Salah satu kaidah tersebut adalah suap menyuap yang sering kali terjadi di mana penyelenggara pemilu atau PNS di pusat maupun daerah sangat rentan disuap oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye," kata Firli Bahuri.

Perkara korupsi berupa suap menyuap atau pemberi hadiah atau penerima hadiah untuk menggerakkan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban atau jabatan termasuk perbuatan korupsi dan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Vaksin Sinopharm Diujicobakan kepada Anak di Bawah Umur, Banyak Orang Tua di Tiongkok Khawatir

"Dan sayangnya, tindak pidana korupsi berupa suap menyuap sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada," kata dia.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x