Firli Bahuri Beri Peringatan Penyelenggara dan Peserta Pilkada untuk Hindari Suap dan Gratifikasi

- 9 September 2020, 10:20 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.* /Antara/Benardi Ferdiansyah/
Ketua KPK, Firli Bahuri.* /Antara/Benardi Ferdiansyah/ /

Dari data empiris, lanjut Firli Bahuri, menunjukkan tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap di mana salah satu jenis kejahatan korupsi tersebut sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada.

"Berdasarkan data tahun 2018 sewaktu saya sebagai bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK, sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap," tuturnya.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Beri Sanksi Administratif ke Bupati Jember: Tak Diberi Gaji Selama 6 Bulan

Selain tindak pidana korupsi berupa suap menyuap, Firli Bahuri juga mengingatkan hal lain yang rentan terjadi dalam tahapan pilkada adalah gratifikasi.

Ia menambahkan KPK juga telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online untuk memberantas gratifikasi dalam Pilkada.

“Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas, dan jabatannya, silakan mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi layanan informasi publik di nomor telepon 198," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini, Rabu, 9 September 2020

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci GOL KPK.

Laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke [email protected] atau alamat pos KPK.

"Selain akses-akses tersebut, pelaporan juga bisa juga dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing kemudian akan diteruskan kepada KPK," ucap Firli.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x